Cara mengecek history tunggakan / blacklist calon Nasabah, Perusahaan ataupun Orang

BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018

Sumber Berita: Siaran Pers Bersama BI dan OJK

Vlog di bawah ini sudah tidak valid, saya tidak hapus agar menjadi history track record pindahnya IDI History dari BI ke OJK, Salam dan Terima Kasih.

Vlog terbaru Cara mengecek blacklist atau tunggakan di OJK

Biasanya bila ada yang ingin mengajukan kredit maka pihak pemberi pinjaman akan mengecek KOL (Kolektibilitas) dan di bagi 5 jenis KOL spt di bawah ini:

  1. Kolektibilitas 1 ( Kol 1) – lancar. Dimana tidak pernah terdapat keterlambatan dalam pembayaran angsuran kredit yang dimiliki.
  2. Kolektibilitas 2 ( Kol 2) – Dalam perhatian khusus. Dimana terdapat pembayaran kurang lancar, biasanya keterlambatan membayar angsuran sampai kurang lebih 60 hari atau 2 bulan, masih dikategorikan sebagai kol 2. Pada kondisi ini biasanya perbankan sudah mulai waspada, karena ditakutkan debitur akan menunda pembayaran lebih lama lagi.
  3. Kolektibilitas 3 ( kol 3) – tidak lancar. Terjadi keterlambatan bayar selama lebih dari 2 bulan sampai jangka waktu 6 bulan. Pada masa ini biasanya Perbankan sudah mulai menawarkan alternatif alternatif penyelesaian tunggakan.
  4. Kolektibilitas 4 ( kol 4) – Diragukan. Keterlambatan bayar yang telah terjadi lebih dari 6 bulan, dan atau pada saat jatuh tempo kredit, debitur belum dapat menyelesaikan kredit tersebut.
  5. Kolektibilitas 5 ( Kol 5) – Macet. Debitur sudah tidak dapat menyelesaikan kredit yang dimiliki. Beberapa alternatif yang ditawrkan perbankan juga tidak dapat dilaksanakan. Mungkin pada saat ini, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah menjadi jaminan.

Sumber : Bank Indonesia &  Otoritas Jasa Keuangan

Big Thanks
Oos

Melihat langsung Erupsi dari dalam perut Gunung Bromo

Explore tanjung lesung pake Drone dan Sepeda

Explore Leuwi Hejo, Lieuk, Cepet, Benjol, Baliung dan Ciung

Permanent link to this article: https://www.berilmu.com/blog/cara-mengecek-history-tunggakan-blacklist-calon-nasabah-perusahaan-ataupun-orang/